Itik Kecil

Apa itu VCT

Juli 30, 2007 · & Komentar

Agak serius dikit ah……… gak ada salahnya kalo sayah mencoba untuk memberikan informasi tentang VCT, secara sayah adalah konselor gadungan VCT yang sudah dipensiunkan secara paksa.

VCT atau Voluntary Counseling and Testing adalah tes HIV yang dilakukan secara sukarela. Karena pada prinsipnya tes HIV tidak boleh dilakukan dengan paksaan atau tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan.

Siapa aja yang sebaiknya melakukan VCT…..

  1. Para homok orang yang melakukan hubungan s*ksual berisiko. Hubungan berisiko ini bukan hanya hubungan dengan pekerja s*ks, g*golo ataupun waria. Hubungan s*ksual dengan orang yang tidak diketahui status HIV nya bisa juga dianggap hubungan berisiko .
  2. Orang yang pernah menerima transfusi darah.
  3. Pengguna narkoba suntik.
  4. Orang yang mengalami Infeksi Menular S*ksual berulang.

Apa aja yang dilakukan pada saat VCT?

Ada beberapa tahapan VCT, tahapan pertama adalah pre konseling, pada tahap ini yang dilakukan adalah pemberian informasi tentang HIV dan AIDS, cara penularan, cara pencegahannya dan periode jendela. Kemudian konselor dilaksanakan penilaian risiko klinis. Pada saat ini, klien harus jujur tentang hal-hal berikut : kapan terakhir kali melakukan aktivitas s*ksual, apakah menggunakan narkoba suntik, pernahkah melakukan hal-hal yang berisiko pada pekerjaan – misalnya dokter ataupun calon dokter- dan apakah pernah menerima produk darah, organ atau sp*rma. Konselor VCT biasanya terikat sumpah untuk merahasiakan status si klien. Jadi jangan khawatir untuk mengakui dosa-dosa menceritakan kegiatan-kegiatan berisiko yang telah dilakukan. Hampir kelupaan, pada saat melakukan VCT pastikan konseling dilakukan di tempat tertutup dan menjamin privacy. Dan kalo penilaian risiko klinis dilakukan di muka umum, jangan mau. Karena ada aja konselor brengsek yang mengejar target biar dapet duit.

Kalo sudah selesai pre konseling, konselor akan menawarkan kepada klien apakah bersedia untuk melakukan tes HIV. Jangan khawatir, kalo misalnya ragu-ragu untuk melakukan tes dan tidak mau gak masalah. Konselor tidak akan memaksa klien untuk melakukan tes HIV. Bisa kembali lagi kapan saja. Dan kalo klien mau tes HIV, konselor akan memberikan informed consent atau izin dari klien untuk melakukan tes HIV. di surat pernyataan ini klien menyatakan bahwa klien yang bersangkutan telah menerima informasi yang berhubungan dengan tes ini, HIV dan telah menjalani penilaian risiko klinis. Klien juga menyatakan kalo dirinya bersedia untuk di tes HIV.

Pada saat melakukan tes HIV darah kita akan diambil secukupnya. Dan pemeriksaan darah ini bisa memakan waktu antara setengah jam sampai satu minggu – tergantung jenis tes HIV yang dipakai – Biasanya klien disuruh pulang dan kembali lagi mengambil hasil tes beberapa hari setelahnya.

Kalau klien berubah pikiran dan gak mau ngambil hasil tes terserah, toh konselornya gak akan nyari-nyari kayak debt collector nyari pengemplang utang. Tapi kalo klien memutuskan untuk mengambil hasil tes, klien akan menjalani tahapan post konseling. Pada tahapan ini, konselor akan memberitahukan hasil tes. Kalau hasil tesnya negatif, balik lagi ke penilaian risiko klinis -inilah pentingnya bagi kita untuk menjawab dengan jujur- Kalau dari penilaian risiko klinis, klien masih dalam masa periode jendela – periode jendela adalah periode di mana orang yang bersangkutan sudah tertular HIV tapi antibodinya belum membentuk sistem kekebalan terhadap HIV dan hasil tes HIV nya masih negatif, meski belum terdeteksi tapi sudah bisa menularkan – klien akan dianjurkan untuk melakukan tes kembali tiga bulan setelahnya. Selain itu, bersama-sama dengan klien konselor akan membantu klien untuk merencanakan program perubahan perilaku.

Bagaimana kalau hasil tes positif????

Errr……… terimalah nasibmu *halah*. Becanda ding. Kalau hasil tes positif, klien bebas untuk mendiskusikan perasaannya dengan konselor. Konselor juga akan menginformasikan fasilitas untuk tindak lanjut dan dukungan. Misalnya, jika klien membutuhkan terapi ARV ataupun dukungan dari kelompok orang-orang senasib sebaya. Selain itu, konselor juga akan memberikan informasi tentang cara hidup sehat dan bagaimana cara agar tidak menularkan ke orang lain.

Yang patut diperhatikan!!!!!!

  1. Hasil tes HIV adalah rahasia yang seharusnya hanya diketahui oleh konselor dan klien saja. Klien dapat menuntut apabila ternyata hasil HIV bocor ke orang lain yang tidak berwenang. Kalaupun klien dirujuk dan artinya informasi tentang status HIV klien harus diberitahukan ke orang lain, harus dengan persetujuan klien.
  2. Proses VCT yang benar memegang teguh privacy dan juga memastikan kalau klien melakukan VCT dengan sukarela. Kalau anda dipaksa untuk melakukan tes HIV tanpa konseling, jangan mau. Anda dapat menuntut pihak yang memaksa anda untuk melakukan tes VCT.

sumber : Manual pelatihan konselor VCT, Depkes RI

Kategori: My Job

19 tanggapan so far ↓

Tinggalkan sebuah Komentar